TUGAS VCLASS 6 ETIKA PROFESI
Kasus pelanggaran hak cipta 1. Kasus Prayoga dengan Brahmana Prayoga adalahs seorang desainer yang sedang berkuliah di institut teknologi Bandung Fakultas Desain Komunikasi Visual dan menjadi anggota Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI). Prayoga memasarkan karya-karya dan jasa membuat karya desain grafisnya melalui dunia maya(internet). Kasus ini bermula terungkap oleh laporan dari ADGI, bahwa karya desain grafisnya digunakan seseorang dalam blog website dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang warga negara India yang beridentitas BRAHMANA tanpa seizin Prayoga Upaya Hukum Pada tanggal 1 September 2008 Prayoga peringatan melalui e-mail yang berisikan karya desain grafis tersebut adalah ciptaan Prayoga sehingga Brahmana harus mencantumkan nama dan membayar royalti sebesar 2 juta Rupiah atau 200 US$ selambat lambatnya pada tanggal 5 september 2008, Pada akhirnya Brahmana membalas e-mail dari Prayoga dan memberikan klarifikasi bahwa desain tersebut digunakan bukan untuk ke