TUGAS VCLASS 3 Etika Profesi

 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

    Pengguna internet di Indonesia dari tahun ke tahun semakin bertambah. Menurut hasil survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesi (APJII) penetrasi pengguna internet di Indonesia tahun 2017 meningkat menjadi 143,26 juta jiwa atau setara dengan 54,7 persen dari total populasi penduduk Indonesia. 

    Dibanding tahun 2016 yang berjumlah 132,7 juta, angka tersebut meningkat sebesar 10,26 juta seiring dengan peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia, industri digital berkembang dengan berbagai derivatifnya, apakah itu di musik, fintech, e-commerce maupun mobile apps. Data dari Bank Indonesia menyebutkan pada tahun 2016 nilai e-commerce sekitar Rp 75 triliun, tahun 2017 mencapai Rp 85 triliun dan diperkirakan pada tahun 2018 ini nilainya  akan menembus Rp 100 triliun.

    E-commerce atau juga biasa disebut perdagangan elektronik dapat didefinisikan sebagai prosedur berdagang atu mekanisme jual-beli di internet, dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya dan terdapat website yang dapat melayani get and deliverE-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis dan sistem pengumpulan data otomatis. Dalam kegiatan e-commerce memungkinkan pelanggaran etika bisnis melalui berbagai kegiatan di internet.


1.2 Tujuan

    Membahas pelanggaran etika bisnis dalam e-commerce banyak terjadi, khususnya yang berkaitan dengan privasi, hak kekayaan intelektual dan nama domain.


2. MASALAH/SOLUSI

    Salah satu contoh pelanggaran privasi terjadi ketika data transaksi pembelian konsumen atau pengunjuang situs digunakan orang lain tanpa ijin untuk menawarkan barang tertentu. Atau menerima email penawaran dari seseorang atau perusahaan yang tidak dikenal. Isu etika dalam privasi ini berkenaan dengan informasi apa yang berkaitan dengan seseorang atau asosiasi yang boleh diungkapkan kepada orang lain pada kondisi apa dan dengan perlindungan apa privasi tersebut dijaga.

    Penyalah gunaan ini sangat sering dilakukan oleh oknum untuk menawarkan barang daganganya dengan mengirimkan langsung notifikasi kepada handphone target atau korban tanpa sepertujuan kedua pihak.

    Kerahasiaan pembeli diatur dalam Fair Information Practices (FIP) principles dicantumkan bahwa (1) Seyogyanya tidak ada sistem-sistem pencatatan pribadi yang keberadaannya dirahasiakan. (2) Individual-individual mempunyai hak akses, inspeksi, kaji ulang, merubah terhadap sistem- sistem yang berisi informasi tentangnya. (3) Tidak diijinkan penggunaan informasi pribadi untuk keperluan-keperluan di luar tujuan pengumpulan informasi tersebut tanpa ijin terlebih dulu. (4) Manajer-manajer dari sistem-sistem bertanggung jawab dan dapat diminta pertanggung-jawabannya untuk kerugian-kerugian yang disebabkan oleh reliabilitas dan sekuriti dari sistem-sistem itu. Dan (5) Pemerintah mempunyai hak untuk mengintervensi hubungan-hubungan informasi dari pihak-pihak swasta.

    Apabila memegang prinsip-prinsip di atas, semestinya manajer web akan melindungi hak privasi seseorang dengan bebagai cara, misalnya memberi peringatan bahwa webnya dilengkapi dengan sistem pencatatan pribadi atau pengunjung dimintai persetujuan kalau segala informasinya akan dicatat. Perlindungan juga diberikan dengan memberi kemampuan akses/partisipasi pengunjuang untuk merubah data pribadi dan menarik kembali datanya. Manajer web juga harus menjamin keamanan data pribadinya agar tidak digunakan kepentingan lain.


3. PENUTUP

    Berdasarkan kasus tersebut seharusnya pihak penjual wajib memegang dan mengikuti prinsip-prinsip yang semestinya akan melindungi hak privasi seseorang, bukan untuk dipergunakan untuk kepentingan sendiri bahkan keuntungan sendiri. Manajer web harus menjamin keamanan data pribadi semua pembeli agar tidak digunakan untuk kepentingan lain.


Sumber :

http://4cetikaprofesi.blogspot.com/2015/04/pelanggaran-e-commerce.html

http://www.bernas.id/amp/66470-pelanggaran-etika-dalam-bisnis-e-commerce.html

http://masbenpro.blogspot.com/2015/04/pelanggaran-etika-profesi-pada-aspek.html

Komentar