TUGAS VCLASS 6 ETIKA PROFESI

 Kasus pelanggaran hak cipta

1. Kasus Prayoga dengan Brahmana

    Prayoga adalahs seorang desainer yang sedang berkuliah di institut teknologi Bandung Fakultas Desain Komunikasi Visual dan menjadi anggota Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI). Prayoga memasarkan karya-karya dan jasa membuat karya desain grafisnya melalui dunia maya(internet).

    Kasus ini bermula terungkap oleh laporan dari ADGI, bahwa karya desain grafisnya digunakan seseorang dalam blog website dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang warga negara India yang beridentitas BRAHMANA tanpa seizin Prayoga

Upaya Hukum

    Pada tanggal 1 September 2008 Prayoga peringatan melalui e-mail yang berisikan karya desain grafis tersebut adalah ciptaan Prayoga sehingga Brahmana harus mencantumkan nama dan membayar royalti sebesar 2 juta Rupiah atau 200 US$ selambat lambatnya pada tanggal 5 september 2008, Pada akhirnya Brahmana membalas e-mail dari Prayoga dan memberikan klarifikasi bahwa desain tersebut digunakan bukan untuk keperuntuan komersil melainkan hanya untuk mendapat pengakuan bahwa Brahmana adalah seorang desainer yang handal didaerahnya. Dan Prayoga pun memberi peringatan bahwa untuk mencantumkan namanya karena karya tersebut milik diri nya. Namun pada tanggal 6 september Prayoga masih melihat desain tersebut di blog dari Brahmana tanpa mencantumkan namanya, Lalu Prayoga kembali memberikan teguran ke 2 namun Brahmana beralasan sedang sakit. Kasus ini tidak terselesaikan sampai sekarang karena mulai saat itu Brahmana tidak lagi membalas e-mail dari Prayoga dan masih memakai desain tersebut untuk blognya. Upaya Prayoga untuk melanjutkan ke pengadilan tidak dilanjutkan dikarenakan satu dan lain hal yang diperhitungkan.


2. Kasus Dariestya Endianto Putra dengan Dream Theater Management

    Kasus Dariestya dengan Dream Theater ini berawal dari desain grafis yang dipakai untuk cover album Dream Theater Management sebenarnya memiliki hak cipta anak indonesia yaitu Dariestya. Dream Theater Management secara tidak sengaja melihat karya tersebut dan memutuskan mendownloadd dan membuat karya desain grafis tersebut menjadi cover terbaru album Dream Theater tanpa seizin Dariestya.

    Kasus ini muncul pada tanggal 15 juli 2008, berawal dari dariestya mendapatkan berita dari e-mail Erik Muna alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream Theater yang menyatakan bahwa desain grafis anda telah terpakai untuk cover terbaru album Dream Theater .

Upaya Hukum

    Pada tanggal 16 juli 2008 Dariestya melakukan peringatan pada Dream Theater management melalui e-mail yang berisikan bahwa desain grafis tersebut milik Dariestya dan memintas tanggapan selambat - lambatnya tanggal 27 Juli 2008. Namun pada tanggal 3 Agustus 2008 Dream Theater membalas seperti berikut “Kami dari Roadruner & Dreamtheatre, adalah pencipta desain grafis tersebut, Karena kami telah mendaftarkan hak cipta desain grafis tersebut”Pada tanggal 4 Agustus 2008 Dariestya memberikan peringatan kedua dan terakhir kepada Dream Theater Management, tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Dream Theater Management. Karena ketidak mengertian DARIESTYA terhadap pelanggaran tersebut dan upaya apa yang dapat dilakaukan sehinga pelanggaran tersebut tidak ditindak lanjuti.

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
2.      Undang_Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.


Kesimpulan :
          Pada kasus diatas jelas sekali masyarakat Indonesia masih kurang kesadaran akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual bangsa, agar apabila terdapat kasus seperti diatas desain atau kreatifitas yang kita miliki dilindungi oleh hukum yang berlaku.

Sumber
https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/02/16/5-contoh-kasus-pelanggaran-hukum-hak-cipta-teknologi-informasi/
http://kumpulantugassoftskill.blogspot.com/2016/03/kasus-hak-cipta.html
https://ceritamasakuliah.wordpress.com/2017/09/19/kasus-pelanggaran-hak-cipta/

Komentar